5 Hal Berikut ini Harus di Segerakan, Salah Satunya Memberi Makan Tamu

- 10 April 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi//5 Hal Berikut ini Harus di Segerakan, Salah Satunya Memberi Makan Tamu
Ilustrasi//5 Hal Berikut ini Harus di Segerakan, Salah Satunya Memberi Makan Tamu /Any Lane/.*/Pexels/ Any Lane

MANTRA SUKABUMI - Sikap tergesa-gesa berawal dari setan. Namun tidak semua sifat tergesa-gesa itu buruk, bahkan harus lekas di segerakan.

Ada 5 hal dalam ajaran Agama Islam, yang harus di segerakan, hal ini sesuai dengan tuntutan syariat Agama Islam, sebagaimana uraian dibawah nanti.

Pada bahasan artikel kali ini, kaitannya dengan 5 hal yang harus dilakukan sesegera mungkin, dan hal tersebut tidak termasuk perbuatan yang datangnya dari setan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 April 2021: Gawat, Ricky Teror Andin dan Al

Dikutip mantrasukabumi.com dari kitab Nashoihul Ibad, karya Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-jawi, ada 5 perkara yang harus disegerakan.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Hatim Al Asham Radhiallahu’anhu ia berkata sebagai berikut:


اَلْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلَّافِى خَمْسَةِ مَوَاضِعَ فَإِنَّهَا مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِطْعَامُ الضَّيْفِ إِذَانَزَلَ وَتَجْهِيْزُ الْمَيِّتِ اِذَامَاتَ وَتَزْوِيْجُ الْبِنْتِ اِذَابَلَغَتْ وَقَضَاءُ الدَّيْنِ اِذَا وَجَبَ وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ اِذَا فَرَطَ .

Artinya, "Tergesa-gesa itu berasal dari setan, kecuali di dalam lima keadaan, karena sesungguhnya tergesa-gesa dalam hal tersebut termasuk sunnah Rasulullah SAW."

Lima hal tersebut yang termasuk sunnah Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

Pertama, "menyegerakan dalam memberi makan untuk orang yang bertamu, jika ia menginap".

Baca Juga: Diberi Waktu 20 Menit, Staf Ahli Kominfo Tak Bisa Penuhi Tantangan Mustofa Nahrawardaya

Jika seorang tamu menginap di rumah kita, hendaknya sebagai tuan rumah, kita memberikan pelayanan yang maksimal atasnya, seperti menyegerakan memberi makan.

Kedua, "mengurus jenazah orang yang sudah meninggal".

Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar jenazah seseorang yang telah meninggal dunia, di segerakan pengurusannya.

ketiga, "mengawinkan anak perempuan jika sudah usia baligh".

Menikahkan anak perempuan yang sudah baligh harus di segerakan, karena akan banyak yang menghampiri jika ditunda pernikahannya.

Baca Juga: Ferdinand ke Anies Baswedan: Nis, Korupsi di Jakarta Sudah di Depan Mata, Contohnya Rumah DP 0 dan E Formula

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x