Jangan Salah Sasaran, Berikut 8 Golongan atau Asnaf Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H

- 17 April 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi beras untuk zakat
Ilustrasi beras untuk zakat //Pixabay/lightluna94

MANTRA SUKABUMI - Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah selain diwajibkan menjalankan puasa, umat islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kewajiban Mengeluarkan zakat fitrah ini diperuntukan bagi orang yang mampu dan memiliki harta lebih pada bulan Ramadhan 1442 H.

Namun dalam memberikan zakat fitrah atau zakat lainnya jangan sampai salah sasaran atau tidak pada yang berhak sesuai asnaf atau golongannya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mengerikan, Pendukung Habib Rizieq Janji Tidak Akan Sholatkan Bima Arya, Karena Sudah Hina Turunan Rasul

Sebagaimana dikutif mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, berikut Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat.

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat yang diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir , mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Baca Juga: Terpesona, Ferdinand Hutahaean: Dear Yuni Shara, Kamu Tambah Cantik dan Makin Muda

2. Miskin , mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil , mereka yang mengumpulkan dan mengaplikasikan zakat.

4. Mualaf , mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab , budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikagumi Sekjen PBB, Mustofa Nahrawardaya: Mungkin Dikira Ahok

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah