Apakah Kucing Mati Tertabrak Wajib Dikubur? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

- 20 April 2021, 06:50 WIB
Apakah Kucing Mati Tertabrak Wajib Dikubur? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Apakah Kucing Mati Tertabrak Wajib Dikubur? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam /Pixabay.com/ Leuchtturm81

MANTRA SUKABUMI - Kucing merupakan salah satu hewan kesayangan Rasulullah SAW, hingga dijadikan sebagai hewan yang istimewa.

Namun, bagaimana jadinya apabila kita mendapati hewan kucing tersebut mati tertabrak dengan tidak sengaja?.

Bagaimana hukumnya dan apakah wajib untuk menguburkannya?.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Bisa Ingkari Janjinya, Namun Riky Tak Sebodoh yang Dipikir

Maka simak penjelasan di bawah ini mengenai hukum kucing mati tertabrak.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube TrendQuran Family pada Selasa 20 April 2021, berikut hukum menguburkan kucing mati yang tertabrak.  
 
Diceritakan bahwa dahulu Rasulullah SAW memiliki seekor kucing yang ia beri nama Muezza.

Dalam kisahnya disebutkan bahwa suatu hari ketika Rasulullah SAW mendengar suara adzan dan akan mengambil jubahnya di lantai untuk sholat, beliau lalu melihat kucing itu sedang tidur di atas jubahnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diwarnai Fenomena Menarik, HRS Didatangi Tamu Agung Waliyullah

Karena melihat Muezza sedang tidur nyenyak maka Rasulullah SAW tidak membangunkannya.

Dengan sifatnya yang sangat mulia beliau malah memotong sebagian jubahnya yang ditiduri oleh Muezza dan membiarkannya dalam keadaan masih tidur di atas potongan jubah tersebut.

Kemudian ketika Rasulullah SAW kembali lagi ke rumah setelah sholat, Muezza kucing tersebut terbangun dan tampak menundukkan kepalanya di hadapan Rasulullah SAW.

Masih soal cinta kucing, Rasulullah SAW juga pernah menyampaikan kepada para sahabatnya bahwa kucing hendaknya disayangi seperti menyayangi keluarga sendiri.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Tidak Dianjurkan, Simak Alasannya

Sebab Allah SWT akan memberikan pahala apabila umat Islam menyayangi dan memelihara kucing dan hewan pada umumnya.

Selain dari pesan Rasulullah SAW tersebut hal ini sebenarnya mudah dipahami jika kita merujuk pada hadits yang menyebutkan bahwa ini.

"Ada seorang wanita yang di azab karena seekor kucing, dia kurung seekor kucing sampai mati sehingga dia masuk neraka, dia tidak memberikannya makan, tidak pula minum dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah." (HR Bukhari dan Muslim)

Jadi perbandingan terbaliknya jika menyiksa seekor kucing maka berdosa dan menyayangi seekor kucing pun tentunya menjadi pahala bagi seseorang.

Baca Juga: Soal ASN Terpapar Radikalisme, Fadli Zon: Dijadikan Alat Bungkam Politik
 
Di samping apabila kucing adalah salah satu hewan yang disayang Rasulullah SAW maka mencintai kucing adalah bagian dari cinta kita kepada Rasulullah SAW.
 
Lalu bagaimana hukum menabrak kucing tidak sengaja menurut Islam?
 
Dan apakah wajib mengubur kucing yang mati karena kita tabrak?
 
Jawabannya ada pada Alquran surah Al-Ahzab ayat 5 yaitu:

"Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu." (Qs. al Ahzab: 5).

Baca Juga: Tanggapi Video Pernyataan Joseph Paul Zhang, Gus Miftah: Ngopi Yuk, Nabi Kok Ngumpet Kaya Anak Kecil Aja

Dengan kata lain apabila menabrak kucing disebabkan oleh ketidaksengajaan, maka si penabrak tidak akan menanggung resiko apapun karena dasar hukumnya adalah tidak sengaja dan suatu perbuatan yang tidak disengaja bukanlah termasuk dosa.
 
Bahkan salah satu ulama menjelaskan  bahwa pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing lantas jawaban beliau:

"Jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu Anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena Anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka Anda tidak berdosa."

Tapi itu tadi bila kita tidak sengaja menabraknya lalu bagaimana bila sengaja menyiksa atau sengaja menabrak kucing?.

Baca Juga: BCL Pamer Foto Bersama Luna Maya dan Dimas Back, Netizen Singgung Nama Ariel Noah

Perlu diketahui bahwa kucing tidak termasuk dalam salah satu hewan yang dibolehkan untuk dibunuh, bahkan jika ia mengganggu.

Karena pada dasarnya dalam Islam ada beberapa hewan yang boleh dibunuh jika hewan itu mengganggu atau mengancam keselamatan kita yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits.

"Bahwa ada lima hewan yang semuanya jahat atau mengganggu boleh dibunuh walau di tanah suci." (HR. Muslim)

Seperti burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai dan kalajengking dan tikus tapi sebenarnya bukan cuma kucing bahkan semua hewan.

Lantas bagaimana memperlakukan kucing yang mati tertabrak?.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini 20 April 2021, Riky Behasil Bawa Elsa ke Hotel, Mama Sarah Dapatkan Pesan Aneh

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x