Wajib Tahu, inilah 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah

- 26 April 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19/

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim untuk membayarnya ketika bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun zakat fitrah merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari atau bisa juga berupa uang tunai.

Kewajiban membayar zakat fitrah juga diatur di dalam Al Quran yaitu di surat Al-Baqarah ayat 43 dan surat At-Taubah ayat 103.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Pucat Diinterogasi Marinir, Gegara Jadikan Musibah KRI Nanggala 402 Bahan Candaan, Pak De Nur Hadi Minta Maaf

Berikut ini adalah ayat dan artinya :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya : “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Senin, 26 April 2021 berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Pantas Saja Para Awak KRI Nanggala 402 Tak Berenang Keluar Saat Kapal Tenggelam, Ternyata ini Alasannya

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.  Kaum fakir biasanya merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit jumlahnya.

2. Miskin

Setelah fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, tetapi sangat sedikit sehingga hanya cukup untuk bertahan hidup membeli makan dan minum, tidak lebih.

3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada golongan yang membutuhkan, biasanya merupakan panitia pengurus masjid.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Datangi Polsek Kalasan Sleman Terkait Komentar Miring di Medsos Soal KRI Nanggala 402

4.  Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki hutang, karena orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Kecuali, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti berjudi atau berhutang demi memulai usaha lalu bangkrut, maka tidak berhak menerima zakat.

5. Riqab

Riqab merupakan seorang budak atau hamba sahaya. Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Oleh karena itu, zakat fitrah bertujuan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Zakat juga berhak diterima oleh orang-orang yang memerdekakan budak.

6. Mu'allaf

Muallaf merupakan orang yang baru masuk Islam, sehingga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Tujuannya adalah agar membangun keyakinan atas Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhannya dan Muhammad sebagai Rasulnya.

Baca Juga: Dugaan Sule Miliki Persugihan, Paranormal Dayak: Dia hanya Punya Pegangan dan Nathalie Merasa Tak Dihargai

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan seorang musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar yang merantau.  

8. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah, pengembang panti asuhan, atau berperang di jalan Allah.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x