Besar Zakat Fitrah Tahun 2021 Dikonversi dengan Uang untuk Kota dan Kabupaten Se Jawa Barat

- 25 April 2021, 21:50 WIB
Besar Zakat Fitrah Tahun 2021 Dikonversi dengan Uang untuk Kota dan Kabupaten Se Jawa Barat./*
Besar Zakat Fitrah Tahun 2021 Dikonversi dengan Uang untuk Kota dan Kabupaten Se Jawa Barat./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ ImageParty

MANTRA SUKABUMI – Zakat Fitrah merupakan Zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu pada bulan Ramadhan dan hanya dikeluarkan satu kali dalam satu tahun.

Jika pada lazimnya Zakat Fitrah dibayarkan dengan beras, Saat ini lebih banyak orang yang membayarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang.

Berikut besaran Zakat Fitrah tahun 2021 yang telah dikonversi dengan uang untuk Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 25 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Christ Wamea Sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sudah Seperti Presiden

Surat yang dikeluarkan Baznas Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021, memuat besaran Zakat Fitrah di 27 Kota dan Kabupaten.

Kab. Ciamis Rp. 25.000,-

Kab. Bandung Barat Rp. 30.000,-

Kota Cimahi Rp. 30.000,-

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah