Jarang Diketahui, inilah Ketentuan Zakat Fitrah bagi Anak yang Lahir Saat Malam Takbir Idul Fitri

- 22 April 2021, 09:30 WIB
ilustrasi bayi yang baru dilahirkan di rumah sakit
ilustrasi bayi yang baru dilahirkan di rumah sakit /Bagus Kurniawan/dx_www/Unsplash

MANTRA SUKABUMI - Bulan Ramadhan bulan yang penuh ladang beribadah, salah satunya adanya waktu untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan anak kecil maupun orang dewasa bahkan yang tua.

Namun bagaimana jika anak tersebut lahir saat ramadhan telah berakhir atau saat malam takbir idul fitri.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Kapal Selam Nanggala 402, Roy Suryo: Jangan Hilang Seperti Harun Masiku

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, pada Selasa, 20 April 2021, inilah ketentuan dan ukuran zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau melihat perintahnya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. ” ( HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Lezat tapi Bahaya, Waspada Bagian Daging Ayam ini Sebaiknya Jangan Dikonsumsi karena Dapat Sebabkan Kanker

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah