Bolehkan Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang Tanpa Gunakan Bahan Pokok, Simak Penjelasannya

- 22 April 2021, 08:56 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /Pixabay/ Mohd Syahideen Osman

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan yang beragama islam.

Pembayaran zakat fitrah diharuskan dilaksanakan saat bulan Ramadhan, dan diwajibkan bagi yang mampu.

Zakat fitrah merupakan zakat yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Kapal Selam Nanggala 402, Roy Suryo: Jangan Hilang Seperti Harun Masiku

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, pada Selasa, 20 April 2021, inilah ketentuan dan ukuran zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau melihat perintahnya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. ” ( HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Kritik Logo Baru KPK, Febri Diansyah: Dulu Pembuat Logo ini Berharap Korupsi Tidak Masuk ke Tubuh KPK

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah