MANTRA SUKABUMI - Waspada bagi para pengumpul zakat yang tidak resmi dapat kena hukuman mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Hal ini sudah tercantum dalam undang-undang tentang pengumpulan zakat, bahwa yang tidak resmi diancam dengan hukuman denda hingga penjara, maka dari itu perlu waspada dan hati-hati.
Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Sangat Ketakutan, Joseph Paul Zhang Catut Nama Kapolri dalam Kasusnya, dr Lisa: Apa Hubungannya?
Pengumpulan zakat yang tidak resmi dihawatirkan tidak akan sampai ke orang yang berhak menerimanya, maka dari itu ada hukuman bagi pelakunya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kementerian Agama, Selasa, 20 April 2021.
Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor yang menyebutkan bahwa lembaga pengumpul zakat tidak resmi bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanski denda.
Dia juga sebutkan bahwa ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Ketentuan itu terdapat dalam pasal 38 UU 23 tahun 2011. Di Pasal 38 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ucap Tarmizi Tohor, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.