Waspada, Zakat Tak Resmi Bisa Kena Hukuman, ini Penjelasannya

- 20 April 2021, 04:55 WIB
Waspada, Zakat Tak Resmi Bisa Kena Hukuman, ini Penjelasannya./*
Waspada, Zakat Tak Resmi Bisa Kena Hukuman, ini Penjelasannya./* /Pixabay/moritz320

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Tidak Dianjurkan, Simak Alasannya

Seperti hal nya pada pasal 40 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Pengacu pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa lembaga zakat resmilah yang berhak mengumpulkan zakat.

“Dari Undang-undang sudah jelas bahwa yang berhak untuk melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat adalah lembaga zakat resmi,” sambungnya.

Tak hanya itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 sudah jelas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus diaudit.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 April 2021: Elsa Masuk Jebakan Riky, Mimpi Mama Sarah jadi Kenyataan

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

“Jadi audit syariah bagi lembaga pengelola zakat menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” sambungnya.

Jadi, bagi masyarakat yang akan melakukan zakat, bisa menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah