MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim di seluruh dunia.
Pembayaran zakat fitrah diharuskan dilaksanakan saat bulan Ramadhan, dan diwajibkan bagi yang mampu.
Zakat fitrah merupakan zakat yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Mengejutkan, Ada Nama Novel Baswedan hingga Abraham Samad sebagai Calon Presiden Potensial 2024
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, pada Selasa, 20 April 2021, inilah ketentuan dan ukuran zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau melihat perintahnya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. ” ( HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.