3. Kalau keluar dari tenggorokan harus dibuang.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Lonjakan Kasus Covid 19 Tanggal 3 Mei 2021, Apakah Ramalannya akan Terjadi
"Ludah tidak membatalkan puasa dengan catatan 3 syarat, ludah masih dari mulutnya sendiri bukan dari mulut orang lain, ludah masih berada di tempat nya yakni di mulut, ludah belum bercampur dengan apapun, tapi kalau sudah bercampur ga boleh ditelan, harus dibuang dilepehkan" jelas Buya Yahya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @Buya_Albahjah pada Minggu, 2 Mei 2021.
Lalu, mana ludah seperti apa yang bisa ditelan tidak membatalkan dan mana yang tidak bisa atau membatalkan.
"Pertanyaannya adalah mana ludah yang bisa ditelan dan mana yang tidak," ujarnya.
Buya Yahya menuturkan bahwa ludah yang bisa ditelan tidak membatalkan adalah yang memenuhi 3 syarat diatas.
Baca Juga: Dewi Tanjung Heran Kenapa Munarman Temui Istrinya di Hotel Bukan di Rumah
"Ludah yang bisa ditelan yaitu yang memenuhi 3 syarat tadi," tuturnya.
"Tapi kalau ludah yang sudah keluar dari dalam tenggorokan berupa dahak, keluarnya dari batas huruf kho, ga boleh anda telan lagi, karena itu dianggap sesuatu yang dari dalam dan keluar, dan harus dibuang," tambahnya.