Anjuran Kumandangkan Takbir Idul Fitri yang Tepat untuk Dimulai, Simak Batas Waktu Pelaksanaannya

- 9 Mei 2021, 19:05 WIB
Takbiran memarakkan usai puasa Ramadan menyonsong Idul Fitri.
Takbiran memarakkan usai puasa Ramadan menyonsong Idul Fitri. /Freepik.com/

Batas waktu pelaksanaan membaca Takbiran pada saat Idul Fitri dimulai sejak maghrib malam tanggal 1 syawal sampai selesai sholat Id.

Atau Takbir dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan (Syawal) sudah diketahui sebelum magrib, misalnya ketika Ramadhan sempurnakan tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal.

Takbir diakhiri dengan pelaksanaan shalat id. Yakni ketika orang-orang mulai shalat Id, maka selesailah waktu takbir. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 16/269-272)

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa disunahkan untuk menggemakan takbir pada malam hari raya.

Sunah ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:

"Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fitri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar hal ini tetap disunahkan."

Baca Juga: KH Cholil Nafis Sentil Menteri Agama Terkait Sholat Ied di Rumah: Lebih Pendek Waktunya dari Belanja di Pasar

Takbir ini disunnahkan menurut mayoritas ulama. Disunnahkan bagi laki-laki dan para wanita. Baik di masjid, rumah maupun di pasar.

Para lelaki dianjurkan meninggikan suaranya, sedangkan kaum wanita merendahkan tidak meninggikan suaranya. Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suaranya.

Adapun bagi umat muslim yang ada dalam perjalanan saat malam Idul Fitri tiba bosa tetap mengumandangkan Takbir dimanapun berada.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah