MANTRA SUKABUMI - Ibadah puasa di bulan Ramadhan hampir mencapai akhirnya, masyarakat pun tentunya sangat antusias menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang merupakan perayaan lebaran yang kedua kalinya, di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memberlakukan sebuah kebijakan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Dilaporkan bahwa Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melarang warga melakukan kegiatan takbiran keliling, dengan menerapkan malam bebas kerumunan.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, penerapan malam bebas kerumunan bertujuan meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Jadi antisipasi kerumunan di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night artinya tidak boleh ada kerumunan dimanapun," katanya dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada 6 Mei 2021.