MANTRA SUKABUMI - Momen Idul Fitri adalah hari perayaan kemenangan bagi umat muslim yang ditandai dengan gema takbir di mana-mana.
Takbir berkumandang tentunya menyentuh hati seluruh umat muslim ketika mendengarnya.
Namun, pembacaan takbir Idul Fitri ini ada anjuran dan batas waktu pelaksanaannya yang tepat untuk dikumandangkan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Lalu kapan takbir Idul Fitri yang baik dikumandangkan?
Maka simak lengkapnya anjuran waktu yang baik kumandangkan takbir Idul Fitri, seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu 9 Mei 2021.
Tukabbirullah maksudnya mengagungkan-Nya dengan hati dan lisan kalian, yaitu dengan melafazkan kalimat-kaliamt takbir, seperti
الله أكبر الله أكبر ، لا إله إلا الله ، الله أكبر ، الله أكبر ولله الحمد
‘Allah Mah Besar, Allah Maha Besar, tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah. Allah Maha Besar, segala pujian milik Allah.'
Baca Juga: Dianggap Sering Nyinyir Pemerintah di Twitter, Muhammad Said Didu Tuai Kecaman Netizen
Anjuran Rasulullah dalam membaca takbir terdapat di dalam hadits berikut ini:
Zaynuu i'yadikum bittakbir
Artinya: "Hiasilah Hari Raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir."
Sementara itu anjuran membaca takbir, sepadan dengan imbalan yang dijanjikan Rasulullah seperti dalam hadits berikut ini:
"Aksiruu minattakbiri laylatil iidaini fainnahum yahdumud dunubi hadaman"
Artinya: "Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (fitri dan adha) karena hal dapat melebur dosa-dosa"
Adapun anjuran-anjuran lainnya seperti dapat membaca Takbir Idul Fitri di mana saja dan kapan saja, dalam artian kita tak harus membaca takbir di masjid, namun juga bisa di rumah atau pun saat di perjalanan.
Baca Juga: Umi Pipik Akui Malam Pertama Tak Disentuh Ustadz Jefri: Beliau Tempramental
Batas waktu pelaksanaan membaca Takbiran pada saat Idul Fitri dimulai sejak maghrib malam tanggal 1 syawal sampai selesai sholat Id.
Atau Takbir dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan (Syawal) sudah diketahui sebelum magrib, misalnya ketika Ramadhan sempurnakan tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal.
Takbir diakhiri dengan pelaksanaan shalat id. Yakni ketika orang-orang mulai shalat Id, maka selesailah waktu takbir. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 16/269-272)
Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa disunahkan untuk menggemakan takbir pada malam hari raya.
Sunah ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:
"Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fitri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar hal ini tetap disunahkan."
Takbir ini disunnahkan menurut mayoritas ulama. Disunnahkan bagi laki-laki dan para wanita. Baik di masjid, rumah maupun di pasar.
Para lelaki dianjurkan meninggikan suaranya, sedangkan kaum wanita merendahkan tidak meninggikan suaranya. Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suaranya.
Adapun bagi umat muslim yang ada dalam perjalanan saat malam Idul Fitri tiba bosa tetap mengumandangkan Takbir dimanapun berada.
Kemudian Syafi’i rahimahullah mengatakan, "Orang yang di tinggal (tengah jalan) dan orang yang safar ketika mereka melihat hilal bulan Syawwal. Saya senang orang-orang bertakbir baik secara kelompok maupun sendiri-sendiri. Di masjid, pasar maupun di jalan-jalan.
Sementara orang yang bermukim, (bertakbir) pada setiap kondisi, dan dimana saja mereka berada. Agar kalimat takbir menggema. Takbir hendaknya terus dikumandangkan hingga berangkat ke tempat shalat, hingga imam keluar untuk shalat, saat itu takbir dihentikan."
Disunahkan pula untuk melantunkan takbir selama menuju tempat sholat. Tak perlu lantang saat melantunkannya, melantunkan dengan suara lirih atau cukup di dalam hati juga dianjurkan.***