Niat dan Ukuran Bayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Wanita Hamil dan Menyusui

- 10 Mei 2021, 15:20 WIB
Berikut ini adalah golongan orang yang membayar fidyah puasa, cara pembayarannya, dan besaran yang harus dibayarkan.
Berikut ini adalah golongan orang yang membayar fidyah puasa, cara pembayarannya, dan besaran yang harus dibayarkan. /Pexels/Polina Tankilevitch

MANTRA SUKABUMI - Puasa Ramadan terdapat golongan orang yang tidak mampu berpuasa dan dapat diganti dengan bayar Fidyah, seperti wanita hamil dan menyusui.

Wanita hamil dan menyusui dengan syarat tertentu boleh untuk menggati puasa Ramadhan dengan bayar fidyah.

Mereka yang tidak mampu berpuasa seperti wanita hamil dan menyusui diwajibkan membayar fidyah sebagai ganti puasa tersebut.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Semprot Ali Ngabalin, dr Lisa: Pejabat Istana Dibayar dari Gaji Gue, Ngomong Gak Mutu Seperti Sampah ini

Dalam bahasa Arab, fidyah artinya tebusan. Ada beberapa jenis fidyah, namun di sini hanya akan membahas mengenai fidyah puasa Ramadhan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut niat fidyah puasa Ramadhan untuk wanita hamil dan menyusui.

Batasan tidak mampu mengerjakan puasa adalah timbul kepayahan (masyaqqah) ketika puasa dilakukan seperti wanita hamil dan menyusui.

Perempuan hamil dan menyusui, Pada kategori ini, terdapat kelonggaran dalam melaksanakan puasa Ramadhan.

Pertama, jika perempuan hamil dan menyusui itu merasa bahwa usai Ramadan bisa mengqada puasanya, maka tidak diwajibkan fidyah dan ia harus mengganti puasanya usai Ramadan.

Baca Juga: Arya Saloka Isyaratkan Pamit dari Ikatan Cinta, Peran Aldebaran Dibuat Meninggalkan, Amanda Manopo: Panik Ya

Kedua, jika ia khawatir pada keselamatan anak atau janinnya, maka dibolehkan membayar fidyah dan tidak berpuasa Ramadan.

Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap keselamatan anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan tidak berpuasa," (H.R. Abu Daud).

Sementara ukuran fidyah yang harus ditunaikan adalah satu mud berdasarkan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak dikerjakan. Secara rincinya, ukuran satu mud dalam gram adalah 675 gram atau 6,75 ons

Sehubungan makanan pokok orang Indonesia adalah beras. Karena itu, kadar fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 6,75 ons beras setiap harinya.

Baca Juga: BMKG Sebut Hilal Tidak akan Terlihat pada Hari Selasa, Kemenag: Sidang Isbat Dilakukan 11 Mei 2021

Berikut bacaan niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala."

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardu karena Allah SWT."***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x