Baca Juga: Alhamdulilah, Gaji ke-13 akan Cair Bulan Juni 2021, Berikut Besaran dan Komponen yang Dibayarkan
Hanya saja pada umumnya para mubaligh menjelaskan kandungan ayat tersebut sebagai bagaimana cara seorang suami melakukan hubungan biologis dengan istrinya.
Seorang istri yang dalam ayat tersebut diibaratkan sebagai ladang maka seorang suami dipersilakan menggaulinya dengan cara apa pun yang ia mau selain melalui jalan belakang.
Padahal bila kita pelajari lebih lanjut melalui ayat tersebut para ulama mufasir memberikan pendidikan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pasangan suami istri.
baik pasangan yang baru saja menikah maupun yang telah lama mengarungi bahtera rumah tangga.
Baca Juga: Janji Allah SWT jika Anda Selalu Jaga Wudhu, Dicintai Allah Salah Satunya
Bahkan boleh jadi pendidikan penting ini lebih penting lagi bagi para pemuda yang belum menikah dan masih mencari seorang perempuan yang didambakan menjadi pasangan hidupnya.
Imam Qurtubi misalnya menjelaskan bahwa yang dimaksud “ladang” pada ayat itu adalah farji atau kemaluan perempuan.
Disamakan demikian karena menjadi tempat untuk menyemaikan benih keturunan.
Syaikh Tsa’lab bersyair: انَّمَا الأرحام أرض ... ون لَنَا مُحْتَرَثَاتُ فَعَلَيْنَا الزَّرْعُ فِيهَا ... وَعَلَى اللَّهِ النَّبَاتُ