Ceraikan Istri karena Perintah Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?

- 29 Juni 2021, 10:50 WIB
Ceraikan Istri karena Perintah Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?./*
Ceraikan Istri karena Perintah Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?./* /Pixabay/CHENA

 

MANTRA SUKABUMI - Pada beberapa kasus,yang terkadang dialami oleh suami istri adalah orangtua yang meminta anak bercerai dari pasangannya.

Meski diperbolehkan, menceraikan istri bukanlah solusi yang tepat jika masih ada jalan lain untuk menyelesaikan kemelut rumah tangga.

Begitu juga tidak dibenarkan bagi seseorang merusak hubungan pernikahan orang lain, meskipun itu orang tua terhadap anaknya sendiri.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Orang tua tidak boleh merusak dan menyuruh anaknya bercerai dengan pasangannya tanpa ada alasan yang dibenarkan secara syariat.

Merusak hubungan pernikahan orang lain, meskipun itu dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya sendiri, disebut dengan takhbib, dan hukumnya adalah haram.

Dalam hadis riwayat Imam Al-Nasai dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

من خبَّبَ عبدًا على أَهْلِهِ فليسَ منَّا ومن أفسدَ امرأةً على زوجِها فليسَ منَّا

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah