7 Hadits Serta Hukum Percaya Pada Peramal dan Ramalan Bintang

- 1 Juli 2021, 20:10 WIB
 Ilustrasi buku.
Ilustrasi buku. /Pixabay/Annie Spratt/

MANTRA SUKABUMI - Ada 7 kumpulan hadits yang menegaskan bahwa, haram hukumnya bagi kaum muslim untuk mendatangi peramal dan mempercayainya.

Bahkan memberikan uang kepada paranormal, peramal dan dukun pun diharamkan.

Kumpulan 7 hadits berikut ini akan membahas bahayanya datang dan percaya apapun yang dikatakan oleh peramal.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Termasuk dukun, ramalan bintang atau zodiak, yang sering kali wara-wiri di timeline.

Kumpulan hadits dan hukum percaya kepada peramal
Tidak sedikit hadits shahih yang membahas soal ramalan.

Berikut 7 hadits dan hukum yang bisa menjadi pembuka hati untuk tidak mempercayai paranormal, dukun atau apapun sebutannya, dirangkum mntrasukabumi.com dari berbagai sumber,

1. Hadits dari Abu Mas'ud Al-Badri Radhiallahu 'anhu,

diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan mengambil bayaran penjualan anjing, upah pelacur dan bayaran tukang ramal.." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

2. Hadits dari Shafiyah binti Abi Ubaid,

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x