MANTRA SUKABUMI - Ada 7 kumpulan hadits yang menegaskan bahwa, haram hukumnya bagi kaum muslim untuk mendatangi peramal dan mempercayainya.
Bahkan memberikan uang kepada paranormal, peramal dan dukun pun diharamkan.
Kumpulan 7 hadits berikut ini akan membahas bahayanya datang dan percaya apapun yang dikatakan oleh peramal.
Termasuk dukun, ramalan bintang atau zodiak, yang sering kali wara-wiri di timeline.
Kumpulan hadits dan hukum percaya kepada peramal
Tidak sedikit hadits shahih yang membahas soal ramalan.
Berikut 7 hadits dan hukum yang bisa menjadi pembuka hati untuk tidak mempercayai paranormal, dukun atau apapun sebutannya, dirangkum mntrasukabumi.com dari berbagai sumber,
1. Hadits dari Abu Mas'ud Al-Badri Radhiallahu 'anhu,
diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan mengambil bayaran penjualan anjing, upah pelacur dan bayaran tukang ramal.." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2. Hadits dari Shafiyah binti Abi Ubaid,