MANTRA SUKABUMI - Berikut mengenai edaran Kemenag dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha pada 2021 dan pelaksanaan kurban 1442 H di masa Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha pada 2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Disini tersedia informasi edaran Kemenag mengenai penyelenggaraan Sholat Idul Adha pada 2021 di Masa Covid-19.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujarnya, di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan penyelengaraan Sholat Idul Adha 2021 dan pelaksaan kurban. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kominfo.go.id pada Kamis, 1 Juli 2021.
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelasnya
Karena diterbitkannya edaran ini menurutt Menag untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19 di semua daerah.