Covid Belum Ada Penurunan, MUI-BNPB Tidak Membolehkan Sholat Idul Adha di Zona Merah

- 29 Juni 2021, 10:25 WIB
Covid Belum Ada Penurunan, MUI-BNPB Tidak Membolehkan Sholat Idul Adha di Zona Merah
Covid Belum Ada Penurunan, MUI-BNPB Tidak Membolehkan Sholat Idul Adha di Zona Merah /Dokumen MUI//

 

MANTRA SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melarang pelaksanaan Sholat Idul Adha di kawasan zona merah Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengungkapkan untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha yang dilanjutkan dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban akan sangat rawan dan bisa menjadi cluster baru penularan virus Covid 19.

Terutama di kawasan zona merah. Menurutnya, sepanjang pandemi Covid 19 ini belum surut dan malah mengalami peningkatan sampai saat ini, pelaksanaan Sholat Idul Adha tahun ini dikawasan zona merah tidak bisa dilakukan.

Hal ini ditetapkan MUI dalam Fatwa No. 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sandrinna Michelle Pemeran Wulan di Sinetron Dari Jendela SMP SCTV

Baca Juga: 9 Cara Mudah Hindari Kebiasaan Nonton Film Porno, Cari Hiburan Alternatif Salah Satunya

“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksanakan di masjid atau tempat terbuka, ” ujarnya, Rabu, 23 Juni 2021 dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Aman Covid-19 yang digelar BNPB, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman MUI.

Namun, sebaliknya untuk di zona hijau dan kuning, Sholat Idul Adha diperkenankan untuk dilaksanakan namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat idul adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan protokol lainnya. “Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI menghimbau melaksanakan penyembelihan qurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan,” sambungnya.

Dia menyampaikan juga, terkait qurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x