Baca Juga: Said Didu Sindir Jokowi Unggul dari 6 Presiden Indonesia Sebelumnya
Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan qurban itu masih diperbolehkan.
Karena itu, mewakilkan qurban kepada pihak lain diperkenankan untuk dilakukan. Komisi Fatwa juga menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berqurban. Sehingga acara qurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari dan tiupun sebagai cara untuk meminimalisir kerumunan.
“Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan qurban diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” ujarnya.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi ikut menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan qurban di masa pandemi.
Pertama, proses penyembelihan hewan qurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan qurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait.
Kedia, dia berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin agar terhindar dari kontaminasi virus.
Masyarakat yang hadir di acara qurban juga dihimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan.
“Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Terimakasih atas berbagai upaya dari MUI, fatwa yang dikeluarkan, dan dukungan sehingga fatwa bisa sampai kepada panitia qurban nanti, ” pungkas Sonny.***