Tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah-tengah manusia selama kalian hidup"
Dari penjelasan hadits tersebut, oleh Ash-Shan'ani pernah mengatakan bahwa Mengenai hal hutang ini berlaku pada siapa saja yang hendak mengingkari hutangnya.
Adapun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan, dan dia tidak hendak mengingkari janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga, baik sebagai syahid atau lainnya.***