Hukum Patungan Qurban Hewan Sapi saat Idul Adha

- 13 Juli 2021, 11:30 WIB
Ketahui hukum patungan pemotongan hewan qurban dalam melaksankan ibadah qurban di hari raya Idul Adha
Ketahui hukum patungan pemotongan hewan qurban dalam melaksankan ibadah qurban di hari raya Idul Adha /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Ulleo

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW,

dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.***

 

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah