Hukum Patungan Qurban Hewan Sapi saat Idul Adha

- 13 Juli 2021, 11:30 WIB
Ketahui hukum patungan pemotongan hewan qurban dalam melaksankan ibadah qurban di hari raya Idul Adha
Ketahui hukum patungan pemotongan hewan qurban dalam melaksankan ibadah qurban di hari raya Idul Adha /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Ulleo

 

MANTRA SUKABUMI - Lebaran Idul Adha identik dengan pemotongan hewan qurban.

Saat lebaran Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban sekaligus menjadi ajang berbagi sesama.

Pada hari raya lebaran Idul Adha semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging qurban.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Baca Juga: Khutbah Shalat Idul Adha 2021 Singkat 7 Menit Bisa di Rumah, Tema: Qurban, Pengorbanan dan Kemanusiaan

Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu.

Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging. Karena itu, sangat dianjurkan berkurban bagi orang mampu.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban, dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi nu.or.id pada 13 Juli 2021.

Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunnah muakkadah.

Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Kendati berbeda pendapat, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Berikut 7 Keutamaan Qurban Serta Keistimewaannya bagi Orang yang Berqurban

Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial.

Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donatur yang ingin berkurban.

Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan.

Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya.

Apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan? Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.

Baca Juga: Link Download Kartu Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021, inilah Cara Pasang Bingkai Foto dari Twibbon

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya.

Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.

Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Unik dan Gratis, Ucapan Hari Raya Idul Adha 2021

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang.

Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Baca Juga: 15 Twibbon Menarik dan Gratis Ucapan Selamat Idul Adha 2021, Cocok Dipasang di Twitter, Instagram dan WA

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW,

dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.***

 

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah