Hukum Patungan Qurban Hewan Sapi saat Idul Adha

- 13 Juli 2021, 11:30 WIB
Ketahui hukum patungan pemotongan hewan qurban dalam melaksankan ibadah qurban di hari raya Idul Adha
Ketahui hukum patungan pemotongan hewan qurban dalam melaksankan ibadah qurban di hari raya Idul Adha /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Ulleo

Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunnah muakkadah.

Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Kendati berbeda pendapat, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Berikut 7 Keutamaan Qurban Serta Keistimewaannya bagi Orang yang Berqurban

Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial.

Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donatur yang ingin berkurban.

Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan.

Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya.

Apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan? Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah