MUI: Shalat Idul Adha Bisa Dilaksanakan, ini Syarat dan Tata Caranya

- 18 Juli 2021, 19:10 WIB
MUI: Shalat Idul Adha Bisa Dilaksanakan, ini Syarat dan Tata Caranya./*
MUI: Shalat Idul Adha Bisa Dilaksanakan, ini Syarat dan Tata Caranya./* /FREEPIK/rawpixel.com

MANTRA SUKABUMI - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI resmi mengeluarkan surat edaran Tausiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha.

Serta penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrorun seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi mui.or.id pada 18 Juli 2021.

Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

Kata pria yang juga Deputi Bidang Pemuda Kemenpora RI ini, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-maslahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Dia mengimbau kepada masyarakat Shalat Id dilakukan di rumah saja.

Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x