Apalagi, kata Kiai Asrorun, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan SE (Surat Edaran) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara.
Termasuk pelaksanaan shalat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum, karena lagi-lagi akan menyebabkan kerumunan.
“Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Kiai Asrorun.
Dia menjelaskan sunnah haiat dan juga tata cara shalat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.
Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam shalat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.
Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan shalat Id juga tidak berubah.
Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan shalat Idul Fitri.
Untuk pelaksanaan dan tata cara shalat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.