Ketika ditanya, “Apa ini kurban?” jawabnya, “tidak”.
“Lah kok ayam, apa ada dasarnya (dalil hukum) kurban ayam?”
“Tidak,” jawab Ibnu Abbas.
" Pokoknya kata Allah, yaumu aklin wa surbin (يوم أكل وشرب), hari makan-makan dan minum. Pokoknya saya ikut Allah. Diingat-ingat.. " Gus Baha
Gus Baha menjelaskan dalam sebagian hadis, ulama itu khilaf (perbedaan pendapat). Kalau menurut Imam Qurtubi, ada kemungkinan boleh kurban ayam. Tetapi, jangan ditaruh masjid nanti ditertawakan orang.
Paham nggeh..?
Dalam hal ini Gus Baha setuju dengan alasan Imam Qurtubi karena itu masuk akal, sebab nabi berkata, orang yang berangkat Jum’atan awal/pagi (jam 08.00-09.00) itu fakaannama qarraba badanatan (seolah-olah dia kurban dengan unta).
Kalau agak mepet, misalnya jam 10.00 itu seperti kurban sapi. Kalau dekat misalnya jam 11.30 itu sama dengan kurban ayam, redaksi hadisnya fakaannama qarraba dajatan (فَكَأنَّما قَرَّبَ دَجَاجَةً).
Terakhir, kata Nabi, kalau Jum’atan mendekati khotib akan naik mimbar sama dengan kurban telur. Nabi mengistilahkan itu “kurban”.