Bagaimana Hukum Berfoto Selfie dan Menguploadnya ke Medsos, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya

- 24 Juli 2021, 08:54 WIB
Bagaimana Hukum Berfoto Selfie dan Menguploadnya ke Medsos, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Bagaimana Hukum Berfoto Selfie dan Menguploadnya ke Medsos, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube/Al-Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Perkembangan zaman sekarang ini begitu pesat sehingga berbagai kegiatan masyarakat berbasis IT. Tak ketinggalan dunia fotografi pun mengikuti zaman yang begitu maju dan pesat.

Dikalangan masyarakat saat ini terutama para remaja dunia fotografi begitu ngetren dengan gaya foto sendiri atau selfie, hal ini bertujuan untuk seni dan juga menjadi ladang bisnis.

Di zaman yang lebih modern, tak terhitung orang yang memamerkan karya fotografi atau hasil berfoto selfie mereka ke media sosial seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan lainnya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Meskipun sering dilakukan, namun belum tentu semua orang mengetahui hukum fotografi dan berfoto selfie tersebut.

Lantas apa hukum fotografi dan berfoto selfie serta mengupload atau mengunggahnya di media sosial?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum fotografi dan berfoto selfie, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube Sabtu, 24 Juli 2021.

Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum fotografi termasuk berfoto selfie adalah bukan sesuatu yang haram, namun dengan syarat-syarat tertentu.

"Maka fotografi, adalah dzatnya fotografi bukanlah sesuatu yang haram," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum fotografi dan berfoto selfie adalah tidak haram.

Namun jika foto tersebut membangkitkan syahwat, nampak ada aurat, dan ditujukan untuk menebar fitnah, maka hukumnya haram.

Baca Juga: Bolehkah yang Belum Akikah Melaksanakan Qurban, Berikut Penjelasan Buya Yahya

"Fotografi, termasuk di dalamnya adalah selfie tadi, foto-foto yang di kamera hp, maka foto itu pada dasarnya tidak haram. Akan menjadi haram jika foto itu membangkitkan syahwat, menyebarkan orang yang membuka aurat, untuk menyebarkan fitnah," lanjut Buya Yahya.

"Tapi pada dzatnya foto bukan suatu yang terlarang," tegasnya sekali lagi.

"Anda boleh berfoto untuk keluarga Anda. Boleh. Tapi kalau sudah disebar ini menjadi masalah jika ternyata foto tersebut ada yang buka aurat, kelihatan rambut, kelihatan ini," tambahnya.

Meskipun hukum berfoto adalah tidak haram, namun hal itu berbeda khusus ulama India.

Ulama di negara tersebut melarang adanya fotografi karena terkait banyaknya keyakinan-keyakinan terhadap dewa dewi yang divisualisasikan dalam bentuk gambar-gambar di sana.

Meskipun ulama India mengungkapkan bahwa fotografi adalah haram, namun hal tersebut tetap perlu dihormati karena ada dasar hukumnya.

Namun kebanyakan ulama mengatakan fotografi adalah bukan sesuatu yang haram, asalkan tidak mengandung unsur maksiat.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

"Tapi, kebanyakan mengatakan fotografi dan foto-foto di dalam HP adalah bukan suatu yang diharamkan dengan catatan tentunya," ucap Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mewanti-wanti meskipun seseorang berfoto selfie sendiri dengan menampilkan aurat dan menyimpannya secara pribadi di hp, hal tersebut hendaknya dihindari saja.

Hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga jika suatu ketika hp hilang atau dicuri sehingga foto tidak bisa dilihat orang lain.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah