MANTRA SUKABUMI - Inilah penjelasan ulama fikih mazhab Imam Syafi’i mengenai asap dari benda najis.
Lalu timbulah pertanyaan asap dari benda najis apakah najis? simak penjelasan dan pemaparannya disini.
Ada dua pendapat fuqaha mazhab imam Syafi’i dalam persoalan asap dari benda najis apakah najis? berikut penjelasannya.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Ulama fikih mazhab Syafi’i berpandangan asap dari benda najis yang dibakar hukumnya juga najis.
Kenapa berkesimpulan seperti itu? Karena asap benda najis tersebut adalah bagian dari benda najis yang dibakar.
Dengan begitu, asap benda najis yang keluar bukan karena api tidaklah najis. Misalnya, bangkai yang berasap oleh sebab terik atau panasnya matahari, asap yang keluar dari jamban, dan lain sebagainya.
Benda yang terkena asap dari benda najis maka hukumnya juga menjadi najis. Misalnya, pakaian atau makanan yang terkena asap dari benda najis maka pakaian dan makanan yang awalnya suci berubah menjadi najis.
Sebagian suku pedalaman, di antara mereka masih ada yang menggunakan kotoran kerbau sebagai bahan bakar api. dilansir mantrasukabumi.com dari dakwah.id pada Rabu, 4 Agustus 2021.