Ustadz Adi Hidayat: 4 Hukum Bunuh Ular yang Masuk ke Rumah Menurut Pandangan Ulama

- 4 Agustus 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI Ular /
ILUSTRASI Ular / /PIXABAY / pfeilgiftfeder/

MANTRA SUKABUMI - Pada ceramah kali ini, Ustadz Adi Hidayat akan membahas mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama.

Menurut Ustadz Adi Hidayat apabila kita membunuh ular yang masuk ke dalam rumah, maka ulama membaginya menjadi empat hukum pandangan.

Ke empat hukum hukum pandangan yang masuk ke dalam rumah tersebut, dijelaskan Ustadz Adi Hidayat secara singkat dan jelas yang akan tersedia dalam artikel ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk itu, agar tidak salam paham, simak dan baca sampai akhir penjelasan singkat Ustadz Adi Hidayat mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan ulama.

Berikut ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kajian Islam Official pada Kamis, 14 Januari 2021:

1. Boleh Membunuh Ular Tanpa Peringatan ( Madhab Hanafi)

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat pertama yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah tanpa peringatan.

Jadi ketika ada ular masuk kedalam rumah kemudian langsung dibunuh.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x