Ustadz Adi Hidayat: 4 Hukum Bunuh Ular yang Masuk ke Rumah Menurut Pandangan Ulama

- 4 Agustus 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI Ular /
ILUSTRASI Ular / /PIXABAY / pfeilgiftfeder/

"Dirumah-rumah di kota Madinah kalau kemasukan ular di usir saja, di usir saja tidak boleh di bunuh, " ujar Ustadz Adi Hidayat.

4. Tidak Dibunuh Kecuali Ular yang Punya Garis Putih Dipunggungnya atau Punya Ekor Pendek (Ular Berbisa)

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat keempat yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah yang punya garis putih dipunggungnya atau punya ekor pendek, hal ini menunjukkan kepada ular berbisa.

Jadi apabila ada ular yang masuk kedalam rumah, lalu dipunggungnya ada garis putih atau berekor pendek, maka boleh langsung di bunuh.

"Iyah, jadi begitu dia masuk, membahayakan boleh seketika dibunuh, ini pendapat yang keempat, " tegas Ustadz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah