Hukum Suami Menelan ASI Istri Menurut Buya Yahya Boleh Asal Harus Perhatikan 3 Syarat ini

- 5 Agustus 2021, 20:40 WIB
Hukum Suami Menelan ASI Istri Menurut Buya Yahya Boleh Asal Harus Perhatikan 3 Syarat ini
Hukum Suami Menelan ASI Istri Menurut Buya Yahya Boleh Asal Harus Perhatikan 3 Syarat ini /Tangkap layar Instagram/@buyayahya_albahjah

 

MANTRA SUKABUMI - Apa hukum suami menelan ASI atau air susu Istrinya? Buya Yahya menjawab boleh asal harus perhatikan 3 syarat ini.

Dalam salah satu kajian Buya Yahya mendapati pertanyaan dari jemaahnya yang bertanya tentang hukum menelan ASI istri tanpa disengaja.

Buya Yahya menjawab bahwa tidak masalah jika suami menelan ASI istrinya dan itu boleh.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Sebenarnya boleh menyusu ASI rebutan sama anaknya. Cuman yang dibahas apakah mahram atau tidak, " ucap Buya Yahya sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan dikanal Youtube Al-Bahjah TV pada 16 Desember 2017.

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa jika seorang suami menelan ASI atau air susu istrinya tidak akan menjadi mahram.

"Seorang bapak atau suami yang menelan ASI tidak akan menjadi mahram karena susuan, "

Dalam hal ini Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan tentang hukum mahram atau tidaknya suami setelah melean ASI istrinya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah