Bagaimana Hukum Mengadzani Jenazah saat akan Dikuburkan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 6 Agustus 2021, 12:00 WIB
Bagaimana Hukum Mengadzani Jenazah saat akan Dikuburkan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Mengadzani Jenazah saat akan Dikuburkan, Berikut Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV.

MANTRA SUKABUMI - Adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat wajib, atau juga adzan dikumandangkan ketika sudah masuk waktu shalat.

Dalam kebiasaan kita dimasyarakat bahwa ketika bayi lahir dan orang yang sudah meninggal di adzani.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana hukum mengadzani jenazah saat akan di kuburkan. Bagaimana dengan ritual mengadzani jenazah saat pemakaman apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan Buya Yahya. 

Baca Juga: Jika Sedang Haid, Bolehkah Memuaskan Suami dengan Mulut? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari akun YouTube Jum'at, 6 Agustus 2021, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengadzani jenazah ketika akan dikuburkan. Link

Pembahasan mengenai hukum adzan saat pemakaman jenazah diawali melalui pertanyaan berikut ini.

"Di lingkungan masyarakat saya ada ritual mengadzani orang yang baru meninggal, apakah hal ini memang ada tuntunan dari Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam?," tanya seorang jemaah.

"Mengadzani orang meninggal dunia jawabnya adalah kita nggak usah bicara ulama di luar mazhab kita Imam Syafi'i, di dalam mazhab Imam Syafi'i terjadi dua pendapat," terang Buya Yahya.

Ibnu Hajar Al-Hitami Imam Fiqih yang sangat mahsyur kitabnya dipakai di negeri ini, ia mengatakan bahwa tidak ada adzan waktu mengubur mayat.

Ulama yang lainnya mengatakan ada adzan, yang mengatakan ada adzan karena dikiaskan dengan waktu melahirkan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x