Imam Nawawi menjelaskan yang dimaksud dengan بظهر الغيب “di luar kehadiran” adalah sebagai berikut:
فمعناه في غيبة المدعوله وفي سره
Artinya: “Yang dimaksud adalah orang yang didoakan tidak ada di tempat dan tidak sepengetahuannya.”
Mengamini doa sama dengan memanjatkan doa itu sendiri sebab kata آمين “amin” memiliki fungsi dan arti sebagai berikut:
آمين :اِسْمُ فِعْلِ أمْرٍ مَبْنِيّ عَلَى الفَتْحِ بِمَعْنَى اِسْتَجِبْ، تَأْتِي فِي خَاتِمَةِ الدُّعَاءِ
Artinya, “Amin: Isim fi’il amar yang dibaca fathah secara tetap, mengandung makna: ‘Ya Allah kabulkanlah doa ini’. ‘Amin’ diucapkan atau ditulis sebagai penutup doa.”
Kedua, karena doa seperti itu menunjukkan keikhlasan dan tiadanya riya’ dalam diri si pendoa.
Memang orang-orang ikhlas tidak mau secara sengaja memperlihatkan amal-amalnya dengan pamrih tertentu, termasuk dalam mendoakan orang lain.
Mereka malah biasa menyembuhkan agar tidak diketahui oleh orang-orang yang didoakannya agar mereka tidak memuji-memuji dan tidak merasa berhutang budi.