Hukum Menikah dengan Dua Kakak Beradik Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 9 Agustus 2021, 07:51 WIB
Hukum Menikah dengan Dua Kakak Beradik Menurut Ustadz Adi Hidayat
Hukum Menikah dengan Dua Kakak Beradik Menurut Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar kanal Youtube ADI HIDAYAT OFFICIAL.

MANTRA SUKABUMI - Ustadz Adi Hidayat (UAH) jelaskan soal hukum menikahi kakak beradik.

Kejadian menikahi Adik dan Kakak sekaligus memang kadang terjadi, begini tanggapan Ustadz Adi Hidayat mengenai hal itu.

Ustadz Adi Hidayat memaparkan dari pertanyaan jamaah soal hukum menikahi kakak beradik.

Sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @ustadz_adi_hidayat, pada Senin, 9 Agustus 2021, hukum menikahi kakak beradik menurut UAH.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Apa hukumnya seorang laki-laki menikahi 2 orang perempuan bersaudara," tanya Jamaah.

"laki-laki ini awalnya menikahi kakaknya dan selanjutnya si laki-laki ini menikahi adiknya juga, sedangkan laki-laki tersebut masih sah menjadi suami kakaknya tersebut," sambung penanya itu.

"Ini bisa kita cek di quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23, saya ulangi quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23," ucap UAH.

UAH menyampaikan pada ayat tersebut jelas tercantum terkait aspek pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.

Redaksi pada ayat tersebut sangat tegas dan tanpa multi tafsir, firman Allah tersebut menjelaskan diharamkan bagi kalian menikahi orang-orang berikut:

Hukum Menikah dengan Dua Kakak Beradik Menurut Ustadz Adi Hidayat
Hukum Menikah dengan Dua Kakak Beradik Menurut Ustadz Adi Hidayat ustadzadihidayat_lc.ma

Baca Juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat untuk Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Inilah Hakikatnya Hijrah

1. Ibu-ibu kalian

2. Sodara-sodara perempuan kalian

3. Bibi-bibi dari ayah kalian

4. Bibi-bibi dari ibu kalian

Hingga diujung ayat tersebut akan ditemukan larangan atau diharamkan menikahi 2 saudari sekaligus.

Dahulu pernah terjadi hal tersebut sehingga mengakibatkan kekacauan nasab, waris hingga genetika pada turunannya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah