Hukum Mencium Jenazah yang Bukan Muhrim, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 10 Agustus 2021, 13:40 WIB
Hukum Mencium Jenazah yang Bukan Muhrim, Berikut Penjelasan Buya Yahya./*
Hukum Mencium Jenazah yang Bukan Muhrim, Berikut Penjelasan Buya Yahya./* /Tangkap Layar/Al-Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Ditinggal meninggal orang yang dicintai dan disayangi sangat sedih dan merasa terpukul. Terutama istri, suami atau orang tua.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir dan kasih sayang biasanya kita mencium orang yang kita cintai.

Dalam kesempatan tersebut Buya Yahya ditanya jamaah batalkah mencium jenazah terutama yang bukan muhrim seperti istri mencium jenazah suaminya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Al bahjah TV, Selasa, 10 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mencium jenazah menurut syariat Islam.

Dalam penjelasan Buya Yahya menjawab tentang pertanyaan boleh tidaknya mencium jenazah menurut syariat Islam.

Buya Yahya menyarankan, apabila jenazah sudah dikafani dengan rapi maka lebih baik keluarga tidak menciumnya, apalagi orang yang tidak ada mahram dengannya.

Karena hal tersebut akan merepotkan orang yang mengafaninya untuk membuka kafan jenazah kemudian menutupnya kembali.

Namun apabila ada orang yang terdekatnya, misal suami atau istri yang ingin melihat atau mencium jenazah tersebut, maka diperbolehkan dalam Islam.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x