Jika Istri Kedapatan Sudah tidak Perawan, Ustadz Abdul Somad: Sang Suami Boleh Lakukan Ini

- 10 Agustus 2021, 21:55 WIB
Jika Istri Kedapatan Sudah Tidak Perawan, Maka Kata Ustadz Abdul Somad Sang Suami Boleh Lakukan Ini   Sofar   MANTRA SUKABUMI - Penceramah Indonesia , Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum terkait pernikahan.   Menurit Ustadz Abdul Somad tidaklah mengapa jika calon suami memiliki syarat untuk calon istrinya.   Dan jika pun salah satu syarat yang diajukan suami pada calon istrinya adalah harua perawan, lalu tidak terbukti atau bohong, maka kata Ustadz Abdul Somad sang suami bisa melakukan fasah.   Menikahi perempuan yang tidak sesuai dengan harapan akan membuat kecewa, misalnya jika perempuan itu ternyata sudah tidak perawan.   Pernikahan yang merupakan hal sakral yang akan mengikat seorang laki-laki dan seorang perempuan sepanjang pernikahan mereka yang dapat berarti seumur hidup mereka.   Namun, jika baru saja menikah ternyata suami baru mengetahui bahwa istrinya menyimpan rahasia yang membuatnya kecewa apa yang harus dilakukan?   Padahal sedari awal ia telah menginginkan istri yang masih perawan sebagai bentuk menjaga kehormatannya, namun yang didapati justru sebaliknya.   Dilansir mantrasukabumi.com dari kanal YouTube As-salaam Studio, Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal suami yang mendapati istrinya sudah tidak perawan di awal pernikahan.   Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawat Ibnu Taimiyah.   Ia menyampaikan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut.   Namun, setelah ijab qobul diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah.
Jika Istri Kedapatan Sudah Tidak Perawan, Maka Kata Ustadz Abdul Somad Sang Suami Boleh Lakukan Ini Sofar MANTRA SUKABUMI - Penceramah Indonesia , Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum terkait pernikahan. Menurit Ustadz Abdul Somad tidaklah mengapa jika calon suami memiliki syarat untuk calon istrinya. Dan jika pun salah satu syarat yang diajukan suami pada calon istrinya adalah harua perawan, lalu tidak terbukti atau bohong, maka kata Ustadz Abdul Somad sang suami bisa melakukan fasah. Menikahi perempuan yang tidak sesuai dengan harapan akan membuat kecewa, misalnya jika perempuan itu ternyata sudah tidak perawan. Pernikahan yang merupakan hal sakral yang akan mengikat seorang laki-laki dan seorang perempuan sepanjang pernikahan mereka yang dapat berarti seumur hidup mereka. Namun, jika baru saja menikah ternyata suami baru mengetahui bahwa istrinya menyimpan rahasia yang membuatnya kecewa apa yang harus dilakukan? Padahal sedari awal ia telah menginginkan istri yang masih perawan sebagai bentuk menjaga kehormatannya, namun yang didapati justru sebaliknya. Dilansir mantrasukabumi.com dari kanal YouTube As-salaam Studio, Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal suami yang mendapati istrinya sudah tidak perawan di awal pernikahan. Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawat Ibnu Taimiyah. Ia menyampaikan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut. Namun, setelah ijab qobul diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah. /Pixabay.com/Nanang Sholahudin


MANTRA SUKABUMI - Penceramah Indonesia, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum terkait pernikahan.

Menurut Ustadz Abdul Somad tidaklah mengapa jika calon suami memiliki syarat untuk calon istrinya.

Dan jika pun salah satu syarat yang diajukan suami pada calon istrinya adalah harus perawan, lalu tidak terbukti atau bohong, maka kata Ustadz Abdul Somad sang suami boleh melakukan hal ini (fasah).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Menikahi perempuan yang tidak sesuai dengan harapan akan membuat kecewa, misalnya jika perempuan itu ternyata sudah tidak perawan.

Pernikahan yang merupakan hal sakral yang akan mengikat seorang laki-laki dan seorang perempuan sepanjang pernikahan mereka yang dapat berarti seumur hidup mereka.

Namun, jika baru saja menikah ternyata suami baru mengetahui bahwa istrinya menyimpan rahasia yang membuatnya kecewa apa yang harus dilakukan?

Padahal sedari awal ia telah menginginkan istri yang masih perawan sebagai bentuk menjaga kehormatannya, namun yang didapati justru sebaliknya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kanal YouTube As-salaam Studio, Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal suami yang mendapati istrinya sudah tidak perawan di awal pernikahan.

Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawat Ibnu Taimiyah.

Ia menyampaikan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut.

Namun, setelah ijab qobul diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah.

Baca Juga: Ingin Miliki Anak Sholeh, Lakukan 7 Adab dalam Hubungan Suami Istri Menurut Ajaran Islam

"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan maka dia punya hak untuk fasah, fasah artinya pembatalan pernikahan," kata Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Terlebih jika aib tersebut dibagikan melalui sosial media, misalnya Facebook (FB).

"Jangan langsung diekspos ke FB!" Tegas UAS.

Tidak perlu membuat status atau story yang yang menyiratkan kekecewaan akan hal tersebut.

"Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syar'i agama Islam," lanjut dia.

Kendati demikian jika sang suami mau menerima kekurangan istri tersebut, mereka tetap bisa melanjutkan.

"Yang penting di awal itu jangan ada dusta," pungkas Ustadz Abdul Somad. ***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah