Hukum Gerakan Tahajud Berjamaah, Bolehkah? Gus Baha: Itu Baik, Tapi Saya Tak Setuju Karena Hal ini

- 18 Agustus 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi sholat Tahajud.
Ilustrasi sholat Tahajud. /Pixabay/HaticeEROL/

MANTRA SUKABUMI - Sebagai Ulama rujukan, Gus Baha atau KH Ahmad Bahauddin Nur Salim banyak menerima pertanyaan tentang hukum, salah satunya tentang gerakan shalat tahajud berjamaah.

Merespon hal itu, Gus Baha pun menjelaskan hukum sholat tahajud dalam perspektif hukum fiqih.

Gus Baha mengatakan bahwa berdasarkan hukum fikih sholat tahajud itu tidak disunnahkan berjamaah.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Menurut hukum Fiqih tahajud itu jelas tidak disunnahkan jamaah, witir juga gak disunnahkan berjamaah," jelas Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal youtube Fahimiyah Official pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Namun meski begitu, kata Gus Baha semua ulama yang berkata tidak disunnahkan, itu tidak memfatwakan batal bila dilakukan berjamaah.

"Tapi semua ulama yang bilang tidak disunnahkan, itu tidak ada yang memfatwakan batal jika dilakukan berjamaah," ujarnya.

Gus Baha menegaskan sholat tahajud tersebut tetap sah, namun tidak disunnahkan saja.

"Cuma tidak disunnahkan jamaah," lanjut Gus Baha.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah