Hukum Pembulatan Timbangan pada Jasa Pengiriman Barang, Bolehkah? ini Kata Buya Yahya

- 18 Agustus 2021, 16:20 WIB
Hukum Pembulatan Timbangan pada Jasa Pengiriman Barang, Bolehkah? Ini Kata Buya Yahya ./
Hukum Pembulatan Timbangan pada Jasa Pengiriman Barang, Bolehkah? Ini Kata Buya Yahya ./ /Tangka Layar / VidiO YouTube @Al Bahjah TV

 

MANTRA SUKABUMI - Pada kesempatan kali ini Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya akan menjelaskan mengenai hukum pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang.

Pada salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang yang orang sering keliru.

Menurut Buya Yahya, pembulatan pada jasa pengiriman barang jika itu sepihak maka itu termasuk bentuk kecurangan yang diharamkan karena itu mengambil hak orang lain.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bahkan Buya Yahya magatakan bahwa itu merupakan hal yang tidak benar dan termasuk orang terkutuk.

Maka agar Anda paham secara jelas, simak dan pahami mengenai hukum pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang secara secara lengkap.

Dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah dikanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 18 Agustus 2021, inilah penjelasan Buya Yahya selengkapnya.

"Pembulatan jika itu sepihak maka itu termasuk bentuk kecurangan yang diharamkan dan itu mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar dan orang semacam itu terkutuk, " ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah