MANTRA SUKABUMI - KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih dikenal Gus Baha menjelaskan hukum mengunci pintu masjid.
Banyaknya masjid yang dikunci membuat sebagian orang bertanya apa hukum mengunci pintu masjid.
Dalam sebuah pengajian, Gus Baha jelaskan hukum mengunci pintu masjid bisa jadi haram jika menyebabkan hal seperti ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dilansir mantrasukabumi.com dari iqra.id, berikut penjelasan Gus Baha tentang hukum mengunci pintu masjid:
Menurut saya, masjid itu satu paket dengan thaharah (bersuci), sebab syarat sah shalat itu apabila bersucinya sah.
Makanya di dalam masjid, Allah menyifatkan:
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا
(QS. At-Taubah: 108)