"Artinya tidak ada air musta'mal (air bekas bersuci)",
"Kalau madzhab kita Syafii, air bekas wudhu dan junub dihukumi musta'mal (tidak boleh dipakai untuk wudhu lagi)",
"Karena air itu sudah pernah dipakai (dan kurang dari ukuran 2 kulah)",
"Kalian mau ikut mana? Terserah saya hanya cerita", ucap Gus Baha
"Suatu saat kalian terdesak, pakai pendapat yang mudah saja".***