Isi Kandungan Surat At-Taubah Ayat 60, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

- 3 September 2021, 21:40 WIB
Isi kandungan surat Az Zumar Ayat 53 lengkap teks Arab, latin dan terjemah.
Isi kandungan surat Az Zumar Ayat 53 lengkap teks Arab, latin dan terjemah. /pexels.com/GR Stocks/

MANTRA SUKABUMI - Surat At Taubah adalah surat urutan kesembilan setelah Surah Al Anfal terdiri dari 129 ayat.

Ayat 60 surat At-Taubah ini menjelaskan secara terperinci golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut lafadz arab, latin dan isi kandungan surat At-Taubah ayat 60 :

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Terjemahnya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Kandungan surat At-Taubah ayat 60 yaitu menjelaskan kepada mereka orang-orang yang berhak mendapatkannya untuk mencegah tuduhan mereka dan menghentikan perbuatan buruk mereka. Zaid bin Harist berkata : “seseorang mendatangi Rasulullah seraya berkata: “berilah aku sebagian harta zakat”. Rasulullah menjawab: “sesungguhnya Allah tidak rela menjadikan ketetapan seorang Nabi atau selainnya dalam hal zakat sampai Allah sendiri yang menetapkannya, dan Allah telah membaginya untuk delapan golongan, jika kamu termasuk satu dari golongan-golongan tersebut maka aku akan memberimu”.”

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Ad Dhuha Ayat 1-11, dengan Tulisan Arab dan Terjemahan

لِلْفُقَرَآء وَالْمَسٰكِينِ

(untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin) Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki apapun. Dalam sebuah hadist disebutkan: para sahabat bertanya: “siapakah orang yang disebut sebagai orang miskin Wahai Rasulullah?”. Rasulullah menjawab: “dia adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, namun tidak menunjukkan kemiskinannya sehingga orang lain dapat bersedekah untuknya, dan ia tidak meminta-minta”.
وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا

(pengurus-pengurus zakat) Mereka adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat.

وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

(para mu’allaf yang dibujuk hatinya) Mereka adalah orang-orang kafir yang dibujuk hatinya oleh Rasulullah agar mau memeluk Islam dan mereka masuk Islam karena berharap untuk diberi harta zakat.

وَفِى الرِّقَابِ

(untuk (memerdekakan) budak) Yaitu dengan dipakai untuk membeli para budak untuk dimerdekakan.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Ali Imran Ayat 77, Azab bagi Orang yang Melanggar Sumpah dan Janji

وَالْغٰرِمِينَ

(orang-orang yang berhutang) Mereka adalah orang-orang yang telah menumpuk hutangnya namun tidak mampu melunasinya. Adapun orang yang terlilit hutang karena keborosannya maka ia tidak boleh diberi harta zakat atau sedekah sampai ia bertaubat dan berhenti dari keborosannya. Rasulullah juga telah memberikan sedekah kepada orang yang bekerja memikul beban, dan memerintahkan untuk menolongnnya.

وَفِى سَبِيلِ اللهِ

(untuk jalan Allah) Mereka adalah orang-orang yang berperang dan berjaga-jaga di perbatasan, mereka diberi bagian harta zakat untuk membiayai perang dan penjagaan mereka meskipun mereka orang-orang kaya.

وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

(dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan) Dia adalah orang yang perbekalannya habis dalam perjalanan dari negerinya, dia diberi bagian harta zakat meski dia di negerinya adalah orang yang kaya.

فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ

(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah) Yakni pembagian zakat hanya untuk golongan-golongan ini merupakan hukum tetap yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan melarang mereka untuk melanggarnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: tafsir web


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah