Buya Yahya Jelaskan Hukum Pasang Behel Gigi, Apakah Boleh?

- 8 September 2021, 16:00 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum memakai kawat gigi atau behel. Pastikan tujuannya, agar tidak haram.
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum memakai kawat gigi atau behel. Pastikan tujuannya, agar tidak haram. /Pixabay/hattex/



MANTRA SUKABUMI - Dalam kajian tausiahnya Buya Yahya mendapati satu pertanyaan dari jamaahnya terkait hukum memasang behel gigi.

Jamaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya hukum memasang behel gigi dengan alasan untuk merapihkan gigi.

Behel gigi memang sempat menjadi tren yang digemari oleh beberapa kalangan, baik pria maupun wanita.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Mereka memasang behel gigi ini dengan tujuan yang berbeda-beda.

Ada yang untuk mempercantik diri, mengikuti tren atau memperbaiki struktur gigi yang rusak karena cacat.

Tren ini juga merupakan salah satu tren yang cukup mahal karena harus dilakukan dengan orang-orang yang profesional.

Kemudian bagaimana hukumnya? Buya Yahya dalam permasalahan ini beliau menanggapi bahwa jika memang karena motif untuk kesehatan, maka boleh saja.

"Kalau Anda adalah demi untuk kesehatan menurut rujukan dokter, itu sah sah saja", ucap Buya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV 8 September 2021.

Buya sebut, yang dilarang itu adalah dengan cara mengkikir gigi agar ramping dalam keadaan gigi Anda tidak bermasalah.

Adapun menggunakan behel dengan niat merapihkan gigi, atau kenyamanan itu diperbolehkan.

Baca Juga: Bagaimana Supaya Anak Tidak Nakal dan Menjadi Pintar? Kata Buya Yahya Lakukan Tips ini

Karena kata Buya, yang dilarang berdasarkan hadits Nabi itu adalah mengkikir gigi, bukan merapihkan.

Kemudian Buya Yahya menyimpulkan kembali bahwa memasang behel jika tujuannya untuk kesehatan itu diperbolehkan.

"Kalau memang tujuan untuk kesehatan, atau memang modelnya (gigi) sangat tidak enak dipandang, maka bisa dirapihkan dengan istilah behel. Gak apa apa", tegas Buya.

Jadi, tidak selamanya memakai behel dianggap haram. Apabila hal tersebut dilakukan atas dasar yang jelas, misalnya untuk urusan medis.

Dimana si pasien kondisi gigi pasien yang berantakan menganggu proses makan, atau mungkin ada infeksi bakteri, berlubang atau sejenisnya.

Maka diperbolehkan memasang kawat gigi demi kesehatannya.

Perbuatan tersebut dianggap sebagai proses pengobatan sehingga hukumnya mubah (diperbolehkan).***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah