Maka kita harus benar-benar menghilangkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Allah SWT akan Kirim Penyakit dan Kesulitan pada Orang ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
Riba merupakan suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun utang piutang.
Riba juga merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam.
Dalam pengertian bahasa, riba memiliki arti tambahan atau dalam bahasa Arab disebut sebagai azziyadah.
Tambahan yang dimaksud dalam pengertian riba adalah usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam proses transaksi.
Menurut Tafsir at-Thabari, pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah.
Baca Juga: Suami dan Istri Saling Bercanda Adalah Pahala, Begini Penjelasan Buya Yahya
Adapun riba dalam transaksi jual beli bisa terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan yang melebihi harga yang disepakati.
"Jika orang sudah sering makanannya haram maka itu menjadi sebab anggota tubuhnya bermaksiat," pungkas Buya Yahya.***