Gus Baha: Suka Musik Hibur Orang Maksiat, Akibatnya Orang akan Meninggalkan Al Quran

- 15 September 2021, 06:30 WIB
 Gus Baha
Gus Baha /Instagram.com/@nasihat_gusbaha

MANTRA SUKABUMI - Pandangan Ulama Ahli Al-Qur'an Gus Baha atau KH Ahmad Bahauddin Nursalim terkait musik.

Dalam kajian tafsir Qur'an Gus Baha menjelaskan ayat tentang lahwal hadits yang berhubungan dengan komik, novel dan bahkan musik.

Gus Baha menerangkan terkait hukum musik dengan mengulas arti hakikat dan istilah dalam Quran, sehingga mudah dipahami.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Menurut Imam Sayuti, kata Gus Baha bahwa bahwa kalimat lahwal hadits dalam qur'an pengertiannya tidak menyangkut musik.

"Jadi "lahwal hadits" itu menurut Imam Sayuti tidak menyangkut musik," ungkap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Santri Ganyeng pada Rabu, 15 September 2021.

"Lalu kalau ada para ulama yang mengartikan bahwa "lahwal hadits" itu musik, seperti dangdutan dan lain sebagainya, itu salah," lanjut Gus Baha.

Sekalipun demikian, ahli tafsir asal Rembang itu menegaskan bahwa musik yang tidak baik hukumnya tetap haram.

Hal tersebut disandarkan pada strumen hukum yang diambil dalam menghukumi musik tersebut yakni dengan qiyas.

"Tapi tetep musik yang tidak baik tetep haram, cuma itu pakai qiyas," jelasnya.

Gus Baha pun menjelaskan suatu contoh prodak hukum yang menjadi qiyas bagi hukum musik.

"Saya jelaskan begini, Nadhr bin Harits mengimpor buku dari Persia supaya orang belajar buku tersebut, dan meninggalkan Al Quran," ungkap Gus Baha.

"Kemudian orang suka musik yang menghibur orang maksiat, akibatnya orang juga akan meninggalkan Al Quran," lanjutnya.

Baca Juga: Viral Santri Tahfidz Qur'an Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Begini Pandangan Gus Baha Terkait Musik

Kemudian Gus Baha memperjelas permasalahan hukum tentang musik ini.

Ia mengatakan, bahwa yang menjadi pembahasan para ulama terkait musik tersebut bukanlah pada musiknya.

Akan tetapi sebab dan akibat musik tersebut, sehingga dengan bahasan tersebut bisa mengahsilkan sebuah hukum.

"Jadi khilafnya Ulama itu menyangkut asbabunnuzul tujuan melakukannya, bukan menyangkut hukumnya," tuturnya.

"Kalau menyangkut hukumnya sama, baik musik, buku, atau apa saja yang menggantika fungsi orang islam belajar Al Quran, itu ikut dalam Lahwal Hadits," tegasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah