Isi Kandungan Surat An-Nisa ayat 105, Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama

- 17 September 2021, 10:19 WIB
Isi kandungan Quran Surat An Nisa
Isi kandungan Quran Surat An Nisa /Pexels/Tayeb MEZAHDIA



MANTRA SUKABUMI - Ayat 105 Surat An-Nisa ini menjelaskan tentang bahwa Al-Qur'an benar adanya, dan dapat dijadikan sebuah dasar hukum yang utama.

Disamping itu, ayat 105 Surat An-Nisa ini juga mengamanatkan kepada seluruh manusia agar mengadili dengan berdasarkan pada ayat-ayat yang tercantum didalam Al-Qur'an, karena kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ini adalah menjadi sumber hukum utama.

Berikut bacaan Surat An-Nisa ayat 105 lengkap dengan lafadz arab, latin dan artinya:

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا

Innā anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqqi litaḥkuma bainan-nāsi bimā arākallāh, wa lā takul lil-khā`inīna khaṣīmā

Terjemahnya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,

Pada ayat 105 Surat An-Nisa ini Allah telah menurunkan kepada hamba dan RasulNya sebuah kitab dengan kebenaran, maksudnya, terjaga dari setan yang hendak mencampurnya dengan kebatilan ketika turunnya, akan tetapi ia turun dengan kebenaran dan mencakup hal-hal yang benar pula, kabar-kabarNya adalah benar, perintah dan laranganNya.

Dan Allah mengabarkan bahwa Al-Qur'an diturunkan untuk dijadikan sebagai hukum di antara manusia, dan dalam ayat lainnya, "Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.

Ayat 105 Surat An-Nisa ini menjelaskan tentang posisi kitab Al-Qur'an sebagai hakim di antara manusia dalam perkara-perkara yang diperselisihkan dan diperdebatkan, dan hal tersebut adalah dalam menjelaskan seluruh perkara agama, dasar-dasarnya, dan cabang-cabangnya.

Kemungkinan lain bahwa ayat tersebut memiliki makna yang sama, maka sebagai hakim di sini maksudnya adalah meliputi hukum tentang darah, kehormatan, harta, seluruh hak, akidah, dan seluruh permasalahan-permasalahan hukum, dan FirmanNya, “Dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu” yaitu bukan dengan hawa nafsumu, akan tetapi dengan apa yang telah Allah ajarkan dan Allah ilhamkan kepadamu, sebagaimana Firman Allah, "dia tidak berbicara dari hawa nafsunya, tetapi dia adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya" (An-Najm:3-4).

Baca Juga: Isi Kandungan Surat At-Taubah Ayat 119, Perintah Berlaku Jujur

Ayat ini mengandung dalil tentang kema’shuman Nabi pada apa pun yang disampaikannya dari Allah berupa segenap hukum-hukum atau selainnya, dan bahwa disyaratkan untuk menjadi hakim itu adalah ilmu dan adil, karena Firman Allah, “Dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu” dan Allah tidak berfirman; “dengan pendapatan,” dan Allah juga mengharuskan hakim di antara manusia agar mengetahui tentang kitab.

Dan tatkala Allah memerintahkan untuk mengadili perkara di antara manusia dengan hukum yang mengandung keadilan, lalu Allah melarangnya dari kezhaliman dan kesewenang-wenangan yang merupakan suatu hal yang bertentangan dengan keadilan seraya berfirman, “Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat,” maksudnya, janganlah kamu membela orang yang kalian ketahui pengkhianatan mereka yaitu seorang yang mengakui suatu barang yang bukan miliknya atau seorang yang mengingkari suatu hak yang harus dipenuhinya, baik ia ketahui dengan pasti ataupun hanya dengan prasangkanya saja. Ayat ini menunjukkan haramnya pertikaian dalam kebatilan, dan menjadi pembela bagi orang yang bersalah dalam perkara agama maupun hak-hak duniawi, dan pemahaman terbalik dari ayat ini adalah bahwa boleh membela seseorang dalam perkara persidangan yang mana orang tersebut tidak diketahui memiliki kezhaliman.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah