Kasus seperti ini memang sering terjadi dimasyarakat terlebih lagi melihat perkembangan zaman saat ini.
Gus Baha menuturkan bahwa apabila kedua pelaku zina tersebut ingin dinikahkan maka anaknya tidak bisa dinasabkan pada bapaknya.
Mengingat dalam hal ini agama hanya mengakui nasab anak dari hasil pernikahan yang sah.
"Lalu dengan kesadaran dua sejoli ini meminta dinikahkan kiai. Anak produk gelap ini tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya, " ucap Gus Baha.
"Karena agama ini hanya mau mengakui nasab jika akadnya sahih. Sehingga jika yang lahir adalah perempuan, maka walinya bukanlah bapak biologisnya," tambahnya.
Meskipun bapak biologisnya yang melakukan hal tersebut tetap saja walinya adalah wali hakim.
"Meskipun jelas-jelas bapak biologisnya yang melakukan bersetubuh dengan ibunya. Walinya adalah hakim," ucap Gus Baha.
"Makanya sering kejadian di masyarakat sudah hamil baru menikah," lanjut Gus Baha.
Gus Baha lalu berpesan bahwa bagi orang yang melakukan zina taubatnya diterima oleh Allah jika sudah menikah.