Cara Menyikapi Pasangan yang Nikah Setelah Hamil Duluan, Gus Baha: Itu Harus Didukung

- 6 Oktober 2021, 09:50 WIB
Cara Menyikapi Pasangan yang Nikah Setelah Hamil Duluan, Gus Baha: Itu Harus Didukung
Cara Menyikapi Pasangan yang Nikah Setelah Hamil Duluan, Gus Baha: Itu Harus Didukung /Unsplash/

Karena menurut Gus Baha, agama hanya mengakui nasab atau keturunan jika akad nikah yang dilakukan secara sah.

Maka jika nanti lahirnya anak perempuan, wali untuk anak perempuan tersebut tetap tidak boleh bapak biologisnya yang menghamili ibunya sebelum nikah.

Walau jelas-jelas bapaknya yang menghamili ibunya sebelum melakukan akad atau yang menghilinya sebelum nikah.

Maka jika anaknya ingin dinikahkan, bapaknya tersebut tidak dapat menjadi walinya, wali nikah untuk anak tersebut harus wali hakim, karena agama hanya mengakui akad nikah yang sah.

"Maka sering kejadian di masyarakat, sudah hamil baru nikah," ucap Gus Baha.

Baca Juga: Baca One Piece Chapter 1028 Spoiler, Sanji: Apakah Aku Akan Menjadi Monster Seperti yang Lain?

Namun untuk menyikapi penomena seperti itu, menurut Gus Baha kita layaknya harus berpesan pada pasangan tersebut.

"Kalian taubatnya sudah diterima Allah karena sudah menikah," ungkap Gus Baha.

"Itu harus didukung," tegasnya.

Hal tersebut dikarenakan dengan mereka menikah itu artinya telah menghilangkan zina, karena tanpa menikah mereka tetap akan masuk zina.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah