Hukum Mandi Junub di Hotel Menurut Gus Baha: Bisa Tidak Sah jika Tak Lakukan ini

- 16 Oktober 2021, 17:40 WIB
Hukum Mandi Junub di Hotel Menurut Gus Baha: Bisa Tidak Sah jika Tak Lakukan ini./
Hukum Mandi Junub di Hotel Menurut Gus Baha: Bisa Tidak Sah jika Tak Lakukan ini./ /Pexels.com/ John Ray Ebora

"Thohur itu sifat mubalaghoh, menurut mazhab selain Syafi'i," ungkapnya.

Selanjutnya Gus Baha menjelaskan tentang kedudukan kata dan bentuk kata yang dimaksud dalam ayat dengan memberikan beberapa contoh kata lain.

"Biar saya terangkan, kalau orang biasa Terima kasih dalam bahasa Arab disebut Syakir, kalau terlalu banyak berterima kasih disebut apa Syakur, kalau kadang memaafkan disebut Ghofir (orang yang memaafkan) kalau sering memaafkan disebut Ghofur," terangnya.

"Jadi dalam disiplin lughot kalau wazan fa'ul itu berarti menunjukkan berulang-ulang," ujarnya.

"Sehingga madzhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," lanjut Gus Baha.

"Alasannya faul itu mubalaghoh, jadi sesuatu yang berulang-ulang," sambungnya.

Baca Juga: Tata Cara Niat Sholat Menurut Gus Baha: Usholli Fardho Dzuhri itu Bukan Niat, ini Sering Buat Ragu

"Makanya dalam madzhab selain Syafi'i asalkan air suci mensucikan dipakai berkali-kalipun tetap suci mensucikan, tidak ada mustakmal," ujarnya.

"Kalau dalam madzhab kita kan sekali bekas wudhu dihukumi mustakmal, bekas junub mustakmal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu madhab kita, madhab Syafi'i," jelasnya.

"Kalian terserah mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," kata Gus Baha.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah